Kembali Bekerja Selama New Normal, Pahami 15 Protokol Kesehatan Berikut Untuk Kantor Anda
Ditengah meluasnya pandemi Covid-19, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan era new normal dalam rangka memulihkan kondisi perekonomian.
Tentunya kantor yang tadinya dibatasi opersionalnya dengan beberapa yang menerapkan pola work from home kini sudah bisa kembali menjalankan bisnisnya.
Namun demikian, dalam era new normal ini ada beberapa penyesuaian kebiasaan terhadap protokol yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.
Berikut ini 15 point yang coba kami rangkum berdasarkan kebijakan pemerintah
1. Membentuk tim penanganan covid-19
2. Membuat kebijakan dan prosedur pekerja melapor setiap menemui dugaan covid-19
3. Tidak memberlakukan kasus positif sebagai suatu stigma
4. Pengaturan work from home dan work from office
5. Protokol kesehatan di tempat untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit covid-19
6. Meniadakan lembur
7. Jika memungkinkan, tiadakan shift tiga (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari. Jika terpaksa, pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
8. Pekerja wajib menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja
9. Pembersihan area kerja setiap 4 jam sekali
10. Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC
11. Menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70%
12. Menyediakan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir). Lalu memasang poster edukasi cara cuci tangan yang benar
13. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja
14. Membiasakan pekerja mencuci tangan di tempat kerja setiap saat
15. Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat salat, alat makan, dll